Di suatu siang, Monyong yang kebelet pipis, terpaksa buang air kecil di suatu tempat yang bertanda "Dilarang Kencing Disini..."

Dari kejauhan, seorang petugas Polisi Pamong Praja melihat dia melakukan pelanggaran terhadap larangan kencing di tempat itu: "Maaf, saya melihat saudara telah melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah Nomer 5 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Untuk itu sesuai ketentuan, saudara dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-...!"

Monyong yang dari tadi ketakutan (karena dia kira akan dimasukkan ke dalam sel) dan akhirnya agak lega karena kenyataannya ia hanya dikenakan denda, mengeluarkan uang Rp. 100.000: "Maaf, Pak Polisi Pamong Praja, saya mengaku salah. Maaf ini uang untuk dendanya...!"

"Maaf, karena uang yang anda berikan adalah sebesar Rp. 100.000,- dan saya nggak punya uang kembaliannya, saya perintahkan agar saudara buang air sekali lagi di tempat itu...!" Kata Petugas Polisi Pamong Praja ketus.

#Monyong Terpaksa Pura-pura Buang Air Karena Persediaan Air Pipisnya Udah Habis...!"

0 komentar:

Post a Comment

Anda sopan saya segan..Titip Alamat blog anda disini pasti akan saya kunjungi balik

 
Top