ENDE -- Saat anak Indonesia tengah merayakan Hari Anak Nasional (HAN), kabar buruk akan kehidupan anak terjadi di Kabupaten Ende. Sebanyak enam orang anak yang masih berusia di bawah umur diduga 'ditiduri' salah seorang pemuda tanggung, FD (17) yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Wolomere, Desa Persiapan Randorama, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende. Polisi telah menangkap pelaku dan menahannya.
Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin, SIK, melalui Kapolsek Ende, Iptu Yohanis Djawo, dan Kasubag Humas Polres Ende, Iptu Sutrisno, yang dikonfirmasi wartawan di Ende, Selasa (24/7/2012), menjelaskan, laporan kasus ini masuk ke Polsek Kota Ende, Senin (23/7/2012). Aparat dari Polsek Ende yang dipimpin Kanit Reskrim turun ke lokasi dengan mobil patroli dan berjalan kaki selama empat jam untuk tiba di lokasi tersebut.
Polisi, jelas Djawo, langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Ende untuk diamankan. Sedangkan para korban dan orangtuanya juga ikut ke Polsek. Keenam anak yang menjadi korban tersebut berusia 7-12 tahun. Semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Djawo mengatakan, kasus tersebut dilakukan pelaku sejak Oktober 2011 hingga Mei 2012. Anak-anak yang menjadi korban ini ada yang dua kali dilakukannya dan ada yang satu kali. Pelaku dalam aksi tersebut, kata Djawo, ada yang bersetubuh dan ada yang dilakukannya dengan menggunakan jari.
"Pelaku ini memanfaatkan waktu saat anak-anak sendiri di rumah atau orangtua korban ke kebun. Dia mendatangi rumah itu dan membujuk anak-anak itu untuk melakukan perbuatan bejatnya," jelas Djawo.
Menurut Djawo, pelaku sejak dibawa ke Polsek Ende langsung diperiksa. Pelaku, kata Djawo, akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82, dan UU Pengadilan Anak No.3 tahun 1997, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber
Jangan lupa di like dan Follow Twitter | @osserem
0 komentar:
Post a Comment
Anda sopan saya segan..Titip Alamat blog anda disini pasti akan saya kunjungi balik