JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) HAM akhirnya menerbitkan laporan pro yustisia kekerasan awal orde baru termasuk peristiwa G 30 S PKI.

Laporan tersebut disambut hangat berbagai elemen masyrakat, khususnya keluarga korban G 30 S PKI yang menyatakan adanya temuan indikasi dugaan pelanggaran HAM yang berat saat meletus pemberontakan tersebut.

Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan) mengatakan laporan hasil penyelidikan pro yustisia tersebut telah membuka pintu bagi negara untuk mengungkap kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan bagi korban.

"Ini adalah kemajuan besar bangsa Indonesia. Senang atau tidak senang cemberut atau tidak cemberut muka SBY, ini pertama di Indonesia dokumen 65 didokumentasikan negara," ujar Haris Azhar Koordinator Kontras, kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/7/2012).

Lebih lanjut menurut Haris, selama ini pemberitaan tentang G 30 S PKI selalu didominasi kepentingan orde baru dan militer.

Untuk itu, negara perlu mengambil langkah cepat mengingat kondisi korban yang semakin memprihatinkan akibat tua, sakit, miskin. Menurut laporan ada empat orang setiap bulan meninggal dunia.

"Hasil Komnas HAM ini dan tindak lanjut yang tepat dengan memerhatikan faktor korban akan berkontribusi untuk meniadakan pembohongan publik yang luar biasa, diantaranya melalui pendidikan kepada masyarakat," tambahnya.

Pernyataan tersebut juga sekaligus pernyataan bersama Asia Justice and Rights (AJAR), Lembaga Studi dan Advokasi HAM Masyarakat (Elsam), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), Korban dan Keluarga Korban Peristiwa 1965-1966.
sumber

Jangan lupa di like dan Follow Twitter | @osserem

   

0 komentar:

Post a Comment

Anda sopan saya segan..Titip Alamat blog anda disini pasti akan saya kunjungi balik

 
Top