Ilustrasi

Akibat PNS banyak bolos, masyarakat dirugikan.

Pemerintah telah menetapkan bahwa libur cuti bersama berlaku mulai 17-22 Agustus 2012. Bagi PNS yang menelati masa cuti tersebut alias memperpanjang masa cutinya akan dikenai sanksi.

Keputusan tersebut ditetapkan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. "Bagi PNS yang tidak masuk kerja setelah waktu yang ditetapkan tanpa alasan jelas, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Wakil Bupati Murung Raya Nuryakin di Puruk Cahu, hari ini.

Menurut Nuryakin, para PNS di daerah ini diminta untuk memperhatikan jadwal liburnya, karena kalau tidak masuk kerja akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

PNS di lingkungan pemerintah kabupaten paling pedalaman Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito ini, harus tetap memperhatikan jadwal libur Lebaran sehingga bisa menyesuaikan waktu untuk bersilaturahim dengan keluarga di luar daerah.

"Kami minta PNS tidak bolos dalam liburan cuti bersama nanti, karena akan berdampak pada pelayanan publik," katanya.

Nuryakin mengakui, sebagian besar PNS di kabupaten pemekaran dari Kabupaten Barito Utara ini dari luar daerah, sehingga dengan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah ini dimanfaatkan untuk bepergian atau bersilaturahim.

PNS yang hendak bepergian atau bersilaturahim diminta terlebih dahulu memikirkan waktu tempuh perjalanan sehingga tidak ada alasan menambah jadwal libur. "Kita tidak mau akibat PNS-nya banyak bolos, masyarakat dirugikan," katanya.


sumber

Jangan lupa di like dan Follow Twitter | @osserem

   

0 komentar:

Post a Comment

Anda sopan saya segan..Titip Alamat blog anda disini pasti akan saya kunjungi balik

 
Top